Kab. Ponorogo - Menindaklanjuti beredarnya berita terkait aktivitas dugaan pertambangan ilegal bertambah lagi beroperasi di Kabupaten Ponorogo, maka diadakan pertemuan antara redaksi media ini dengan pemilik pertambangan berinisial DYM.
Dari hasil pertemuan tersebut serta wawancara dengan DYM, maka DYM memberikan hak jawab bahwa dirinya hanya melakukan kegiatan pemerataan lahan.
"Saya hanya melakukan kegiatan pemerataan lahan, guna menghidupkan dan meningkatkan produktivitas serta pemanfaatan lahan khususnya Pertanian," ucap DYM, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, Untuk pembayaran pekerjaan meratakan tanah tersebut, Pemilik lahan membayarnya dengan cara barter.
"Pembayaran pekerjaan meratakan lahan dengan cara barter, tanah yang diratakan saya pakai untuk keperluan saya sendiri," jelasnya.
Selanjutnya, hasil wawancara tersebut dan redaksi melakukan observasi ditemukan Fakta di lapangan berdasarkan sumber yang bisa di percaya dari masyarakat sekitar, bahwa kegiatan yang di lakukan DYM dan H di Desa Kaponan Kecamatan Mlarak merupakan kegiatan meratakan tanah guna menghidupkan dan meningkatkan produktivitas serta pemanfaatan lahan khususnya Pertanian.
Hal ini juga di buktikan dari surat aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala desa Kaponan, Ketua RT, Tokoh Masyarakat pada 28 September 2023, yang meyatakan untuk pengerjaan kegiatan tersebut di serahkan warga pemilik lahan kepada Pihak ke 3 yaitu DYM dan H.
Dari fakta-fakta dilapangan, maka dengan ini Redaksi meralat pemberitaan yang telah beredar, dan mencabut pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilayangkan kepada instansi kepolisian. Dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pihak kepolisian atas atensi dan perhatiannya terhadap Dumas yang telah di kirim meskipun melalui WhatsApp. (Red)
Posting Komentar