Diduga Aparat Tak Bergerak, Meskipun Langgar Kelas Jalan Tetapi Proyek di Desa Baturetno Menggunakan Truk Tronton Tetap Beroperasi

Diduga Aparat Tak Bergerak, Meskipun Langgar Kelas Jalan Tetapi Proyek di Desa Baturetno Menggunakan Truk Tronton Tetap Beroperasi

 


Kab. Malang - Kendaraan tronton yang melebihi batas tonase dan kelas jalan hingga kini masih bebas beroperasi pada proyek di Desa Baturetno Kecamatan Singosari. Anehnya, meskipun sudah dilaporkan dan diberitakan oleh beberapa media massa tetapt terkesan aparat tak bergerak alias enggan menindak pelanggaran tersebut.

“Kami masih melihat masih ada truk tronton dengan muatan melanggar kelas jalan yang sedang mengangkut tanah urug pada proyek di Desa Baturetno belum ditindak tegas oleh petugas. Meskipun proyek tersebut berada di Desa baturetno, tetapi akses jalannya melewati Desa Bedali, jadi warga Bedali yang terkena imbasnya," terang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Rabu (8/5/2024). 

Tentu, hal itu menimbulkan dampak negatif, mulai dari rusaknya jalan, laju kendaraan menjadi lambat, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.

1. Kelas I
Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.

2. Kelas II

Dilansir dari situs E-Tilang, JBI merupakan batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya. Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Pada Kelas II ini, batas JBI adalah sebesar delapan ton. Dimensi truk yang boleh melintas, yaitu dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.


3. Kelas III

Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III sebesar delapan ton. Perbedaannya terdapat pada dimensi atau ukuran truk. Pada kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.

4. Kelas Jalan Khusus

Kelas jalan khusus hanya boleh di jalan arteri, dimensinya lebih besar dari truk di kelas I, yaitu dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter. Sementara untuk batas JBI-nya, ditetapkan di atas 10 ton.

"Untuk itu warga memohon aparat terkait segera turun dan memberikan sanksi kepada pelaku. tidak hanya melanggar jalan saja, tetapi proyek tersebut alat beratnya diduga memakai BBM Subsidi," keluh warga dengan nada kesal.

Kepala Dishub Kabupaten Malang, Bambang Istiawan saat dilapori kembali yang ke tiga kalinya menyampaikan, siap.

"Iya mas," jawabnya singkat. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama