Kabupaten Tuban - Jatanras Satreskrim Polres Tuban memanggil pemilik warung minuman keras (miras) di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban (Kota), Ngadisan (55) pada, Selasa (28/01/2025).
Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi soal celotohan Ngadisan yang kerap memberikan rokok dan miras kepada oknum anggota Jatanras inisial P.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Muh Rudi membenarkan bahwa anggotanya memang sering datang ke warung milik Ngadisan, namun hanya sekedar makan dan minum kopi.
“Benar, anggota saya sering kesitu, cuman makan dan ngopi, kadang gak mau dibayar,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Hal tersebut oleh Rudi dibantah sebagai bentuk atensi untuk membekingi, tetapi murni lantaran ada hubungan kedekatan antara Ngadisan dan P.
Hal tersebut oleh Rudi dibantah sebagai bentuk atensi untuk membekingi, tetapi murni lantaran ada hubungan kedekatan antara Ngadisan dan P.
“Padahal dia cuma kenal, itu yang dimaknai membekingi,” ucapnya.
Dikatakan Rudi, bahwa Ngadisan yang sebelumnya sempat protes kini sudah menyadari bahwa bisnis yang dilakoni tersebut melanggar hukum.
“Dia menyadari kalau usahanya itu melanggar hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ngadisan sempat protes saat ratusan miras di warungnya hendak disita petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polres Tuban, Sabtu (25/01/2025) malam.
Dengan raut wajah penuh kekecewaan, pria paruh baya itu mengungkit seringkali memberikan rokok dan minuman kepada oknum anggota Jatanras berinisial P yang mampir ke tempat usahanya tersebut. (*)
Posting Komentar