Tuban - Polres Tuban akan dalami keterkaitan antara pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jatirogo Tuban dengan pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Bareskrim Polri, Sabtu (8/3/2025).
“Akan kita dalami apakah nantinya ada kaitannya dengan pelaku kasus sebelumnya,” ucap Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin.
Menurutnya, hingga saat ini dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban, belum ditemukan adanya keterkaitan antar kedua kasus ini.
“Hingga saat ini masih belum kita temukan apakah saling berkaitan,” terangnya.
Diketahui pada Kamis (6/3/2025), Satreskrim polres Tuban telah mengamankan 3,5 ton solar subsidi di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, saat hendak dikirimkan untuk sebuah industri di Jawa Tengah.
Selain mengamankan barang bukti solar, petugas juga telah mengamankan satu orang tersangka sebagai pemilik usaha ini yaitu, Mulyono (31) warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Ternyata bisnis ini tidak dijalankan oleh Mulyono sendiri, dirinya dibantu juga oleh seseorang bernama Nanang.
Sayangnya, hingga saat ini keberadaan Nanang masih belum diketahui dan masih dalam tahap pencarian.
Saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kemudian diketahui pula pada Kamis (6/3/2025) Bareskrim Polri juga telah merilis sebuah ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, dengan modus operandi menggunakan 45 barcode aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM di SPBU.
Dari hasil pembelian tersebut, tersangka akan menjual kembali solar tersebut dengan harga yang lebih tinggi. (*)
Ternyata bisnis ini tidak dijalankan oleh Mulyono sendiri, dirinya dibantu juga oleh seseorang bernama Nanang.
Sayangnya, hingga saat ini keberadaan Nanang masih belum diketahui dan masih dalam tahap pencarian.
Saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kemudian diketahui pula pada Kamis (6/3/2025) Bareskrim Polri juga telah merilis sebuah ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, dengan modus operandi menggunakan 45 barcode aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM di SPBU.
Dari hasil pembelian tersebut, tersangka akan menjual kembali solar tersebut dengan harga yang lebih tinggi. (*)
Posting Komentar