Ilustrasi
Kabupaten Blitar – Menjelang serah terima jabatan Kapolres Blitar dari AKBP Arif Fazlurrahman, sorotan publik mengarah pada lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diduga melibatkan inisial EBW, seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pelapor bernama Hariyono mengaku telah secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar pada 21 Desember 2025. Namun hingga kini, ia menyebut belum ada kejelasan terkait tindak lanjut hukum atas laporannya. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum di tubuh Polres Blitar, terlebih di tengah masa transisi pimpinan.
Menurut pengakuan Hariyono, perkara ini bermula pada 12 Februari 2024, saat usaha wifi miliknya didatangi sejumlah petugas kepolisian untuk dilakukan pengecekan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menyatakan usaha wifi yang dijalankan Hariyono resmi dan berizin, karena menggunakan ISP PT Yamnet dan DBN.
“Petugas tidak menemukan jaringan ilegal dan menyatakan usaha saya legal. Setelah itu mereka pulang,” ungkap Hariyono kepada redaksi media ini, KamisJum'at (2/1/2025).
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Hariyono mengaku mendatangi EBW untuk menanyakan maksud kedatangan petugas kepolisian tersebut. Di sanalah, menurut Hariyono, EBW menyampaikan bahwa perkara itu bisa “diamankan” dengan pembayaran uang sebesar Rp10 juta, yang kemudian ditransfer oleh Hariyono.
Ironisnya, dua hari berselang, EBW kembali meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 juta dengan dalih untuk konsumsi aparat kepolisian. Bahkan, sejak Maret 2024 hingga Mei 2025, Hariyono mengaku diminta memberikan setoran rutin sebesar Rp1 juta setiap bulan.
“Jika ditotal, kerugian saya mencapai sekitar Rp26,5 juta,” tegasnya.
Fakta baru terungkap setelah Hariyono memperoleh kepastian langsung dari pihak PT DBN bahwa bisnis wifi yang dijalankannya sepenuhnya legal, dilengkapi Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan tidak bermasalah secara hukum. Atas dasar itu, Hariyono menghentikan aliran dana.
Namun, menurut pengakuannya, EBW justru diduga melakukan tekanan dan ancaman bahwa usaha wifi miliknya akan diproses oleh pihak kepolisian apabila tidak kembali memberikan uang.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, Hariyono menduga kuat bahwa uang yang selama ini disetorkannya tidak pernah sampai ke pihak kepolisian, sebagaimana klaim EBW. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara materiil, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik institusi Polri.
“Kalau memang uang itu tidak pernah masuk ke kepolisian, berarti yang bersangkutan telah membawa-bawa nama Polri untuk kepentingan pribadi. Ini serius,” ujarnya.
Hariyono mendesak agar Polres Blitar tidak ragu menindak tegas EBW meskipun yang bersangkutan mengaku sebagai oknum LSM. Ia khawatir status tersebut justru menjadi tameng yang membuat proses hukum berjalan lamban.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum tumpul ke oknum tertentu. Apalagi ini sudah menyangkut dugaan pencemaran nama baik institusi kepolisian,” tegas Hariyono.
Ia berharap, menjelang pergantian Kapolres Blitar, laporan yang telah disampaikannya tidak diabaikan dan dapat menjadi uji integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Blitar. Publik kini menanti, apakah proses hukum akan berjalan tegas atau kembali tenggelam tanpa kepastian. (Red)
|
إرسال تعليق