![]() |
| inisial |
Warga menilai tambang ilegal tersebut telah menjadi “rahasia umum”. Aktivitas alat berat, keluar-masuk truk bermuatan material tambang, hingga kerusakan lingkungan disebut berlangsung setiap hari. Namun ironisnya, hingga kini belum ada penindakan tegas yang menyentuh aktor utama.
Nama Kepala Desa Ngepon, Mansyur, bersama dua orang lainnya, Budi dan Joko, disebut warga sebagai pihak yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal tersebut. Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan pertambangan yang melibatkan pejabat publik dan berpotensi menyeret banyak pihak.
“Kami heran, tambang sebesar ini bisa jalan terus. Alat berat bekerja siang malam. Masa tidak ada yang tahu?” kata seorang warga dengan nada heran, sembari mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum setempat.
Diduga Ada Pembiaran, Hukum Seolah Tumpul ke Atas
Aktivitas tambang yang berjalan terbuka memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin penambangan ilegal dapat berlangsung lama tanpa ada tindakan penghentian, penyegelan, ataupun proses hukum.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan pemodal, elite lokal, atau pejabat desa. Apalagi, keuntungan ekonomi dari penambangan diduga hanya dinikmati segelintir orang, sementara warga harus menanggung dampak kerusakan lingkungan, debu, jalan rusak, hingga ancaman keselamatan.
Aktivitas tambang yang berjalan terbuka memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin penambangan ilegal dapat berlangsung lama tanpa ada tindakan penghentian, penyegelan, ataupun proses hukum.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan pemodal, elite lokal, atau pejabat desa. Apalagi, keuntungan ekonomi dari penambangan diduga hanya dinikmati segelintir orang, sementara warga harus menanggung dampak kerusakan lingkungan, debu, jalan rusak, hingga ancaman keselamatan.
Pasal-Pasal Minerba: Ancaman Penjara dan Denda Miliaran
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, praktik yang diduga terjadi di Desa Ngepon berpotensi melanggar sejumlah pasal berat:
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, praktik yang diduga terjadi di Desa Ngepon berpotensi melanggar sejumlah pasal berat:
- Pasal 158 UU Minerba
- Pasal 161 UU Minerba
- Pasal 164 UU Minerba
- Pasal 165 UU Minerba
Dengan ancaman pidana seberat itu, warga mempertanyakan: mengapa hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan?.
Ujian Nyata Kapolres Baru: Berani atau Ikut Diam?
Pelantikan Kapolres Tuban yang baru kini bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan momentum pembuktian. Publik menunggu apakah AKBP Alaiddin berani membongkar praktik tambang ilegal di Desa Ngepon secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan kepala desa, aktor lapangan, aliran material, hingga kemungkinan pembiaran aparat.
Bagi warga, penutupan tambang saja tidak cukup. Mereka menuntut proses hukum pidana hingga ke aktor utama, agar kasus ini tidak berhenti sebagai formalitas atau sekadar pencitraan penegakan hukum.
“Kalau ini dibiarkan, artinya hukum kalah. Kapolres baru harus berani, atau kepercayaan publik akan makin runtuh,” tegas warga lainnya.
Kasus tambang ilegal Desa Ngepon kini menjadi sorotan tajam. Publik menunggu: apakah ini akan menjadi contoh penegakan hukum tanpa pandang bulu, atau justru kembali menjadi daftar panjang kasus tambang ilegal yang dibiarkan tenggelam oleh kekuasaan dan uang. (Red)
Pelantikan Kapolres Tuban yang baru kini bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan momentum pembuktian. Publik menunggu apakah AKBP Alaiddin berani membongkar praktik tambang ilegal di Desa Ngepon secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan kepala desa, aktor lapangan, aliran material, hingga kemungkinan pembiaran aparat.
Bagi warga, penutupan tambang saja tidak cukup. Mereka menuntut proses hukum pidana hingga ke aktor utama, agar kasus ini tidak berhenti sebagai formalitas atau sekadar pencitraan penegakan hukum.
“Kalau ini dibiarkan, artinya hukum kalah. Kapolres baru harus berani, atau kepercayaan publik akan makin runtuh,” tegas warga lainnya.
Kasus tambang ilegal Desa Ngepon kini menjadi sorotan tajam. Publik menunggu: apakah ini akan menjadi contoh penegakan hukum tanpa pandang bulu, atau justru kembali menjadi daftar panjang kasus tambang ilegal yang dibiarkan tenggelam oleh kekuasaan dan uang. (Red)

Posting Komentar