Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Bumi Reog. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian berbagai jenis digerebek aparat kepolisian.
Dalam rangkaian penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian. Langkah tegas ini sekaligus menjadi bukti bahwa Korps Bhayangkara tidak pandang bulu dalam menindak praktik perjudian, baik dari segi lokasi maupun pelaku.
“Kami melakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada aktivitas perjudian. Ada belasan pelaku perjudian yang berhasil kami ringkus,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Jumat (9/1/2026).
AKP Imam Mujali menjelaskan, sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026, Satreskrim Polres Ponorogo secara intensif melakukan penindakan di sejumlah lokasi perjudian. Jenis perjudian yang diungkap pun beragam, mulai dari judi online, togel, judi dadu, hingga sabung ayam.
Ia mengungkapkan, penggerebekan di lokasi judi sabung ayam berlangsung cukup dramatis. Para pelaku sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Meski demikian, seluruh pelaku berhasil diamankan.
“Ketika kami lakukan penggerebekan, para pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan lokasi perjudian. Namun semuanya tetap berhasil kami ringkus,” jelas AKP Imam.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29).
Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel, yakni K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).
“Masih ada tersangka lain yang saat ini sedang kami lakukan pendataan,” terang mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto tersebut.
Menurut AKP Imam Mujali, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone yang digunakan untuk judi online, dadu, serta berbagai peralatan perjudian lainnya. Termasuk seluruh perlengkapan yang digunakan dalam judi sabung ayam.
“Untuk judi sabung ayam, seluruh alat-alatnya juga kami amankan. Jika masyarakat kembali menemukan aktivitas perjudian, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
AKP Imam Mujali menambahkan, ke-12 tersangka yang telah diamankan saat ini tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Semua pelaku kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (RF)
.webp)
Posting Komentar