Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lumajang, Satu Orang Jadi Tersangka

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lumajang, Satu Orang Jadi Tersangka

 


Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Lumajang. Dalam kasus ini, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter menetapkan satu orang tersangka berinisial S, warga setempat.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Isuzu Panther ke dalam jerigen. Solar tersebut diduga berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU di Lumajang untuk kemudian dijual kembali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover di SPBU yang dimaksud. Hasilnya, petugas mendapati satu unit mobil Panther melakukan pengisian solar bersubsidi hingga tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan S tengah memindahkan solar dari dalam tangki mobil ke sejumlah jerigen menggunakan mesin pompa yang telah disiapkan di dalam kendaraan.

“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S, warga setempat,” ujar Abast, Kamis (12/2).

Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga menemukan sebuah gudang yang berisi 10 jerigen kosong serta 25 jerigen berisi solar subsidi hasil pemindahan, masing-masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi dan terus didalami keterlibatannya.

Menurut Abast, praktik pemindahan dan penjualan kembali solar subsidi tersebut telah dilakukan tersangka sejak tahun 2023. Dalam sehari, S rata-rata membeli solar bersubsidi dua hingga tiga kali dengan nilai pembelian sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap transaksi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan Isuzu Panther, satu mesin pompa untuk memindahkan solar, 25 jerigen berisi bio solar kapasitas 25 dan 30 liter, 10 jerigen kosong kapasitas 25 liter, dua pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk membeli bio solar, tiga barcode MyPertamina untuk pembelian solar subsidi, satu lembar catatan pembelian, serta satu flashdisk merek Robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV di lokasi dispenser nomor 2 (nozel 5 dan 6) di SPBU terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama