![]() |
| ilustrasi |
Tak hanya persoalan izin tambang, polemik kian memanas setelah muncul dugaan kuat bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Sesuai aturan, aktivitas industri maupun pertambangan diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi (industri). Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial ilegal merupakan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.
"Aktivitas ini sudah terang-terangan. Selain merusak lingkungan karena statusnya yang diduga ilegal, penggunaan solar subsidi di sana jelas-jelas mengambil hak masyarakat kecil," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (15/2/2026).
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi terkait lainnya, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Dusun Sawen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola berinisial MN belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam pengelolaan tambang maupun penggunaan BBM subsidi tersebut. (Tim)

Posting Komentar