Tambang Pasir Darat Ilegal di Kalitidu Bojonegoro Diduga Milik Oknum Purnawirawan, Sorotan Tajam Mengarah pada Penggunaan BBM Bersubsidi

Tambang Pasir Darat Ilegal di Kalitidu Bojonegoro Diduga Milik Oknum Purnawirawan, Sorotan Tajam Mengarah pada Penggunaan BBM Bersubsidi

 

ilustrasi

Kabupaten Bojonegoro – Aktivitas pertambangan pasir darat di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, kegiatan tambang yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi (ilegal) tersebut disinyalir dikelola oleh seorang oknum purnawirawan TNI berinisial MN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan pasir di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan. Selain status legalitas lahan yang dipertanyakan, keberadaan tambang ini memicu sorotan tajam karena keterlibatan oknum aparat yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum.

Tak hanya persoalan izin tambang, polemik kian memanas setelah muncul dugaan kuat bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Sesuai aturan, aktivitas industri maupun pertambangan diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi (industri). Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial ilegal merupakan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.


"Aktivitas ini sudah terang-terangan. Selain merusak lingkungan karena statusnya yang diduga ilegal, penggunaan solar subsidi di sana jelas-jelas mengambil hak masyarakat kecil," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (15/2/2026).

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi terkait lainnya, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Dusun Sawen tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola berinisial MN belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam pengelolaan tambang maupun penggunaan BBM subsidi tersebut. (Tim)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama