Dewi Aryani Suzana: Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

Dewi Aryani Suzana: Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang




skandalpost.com, Jakarta – Jasa Raharja, pada hari Sabtu (20/8)/2022) telah menyerahkan santunan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Emil, merupakan ahli waris dari Achmad Hermanto Dardak, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi ruas Pemalang-Batang, Jawa Tengah, pada Sabtu, dini hari tadi.


Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, korban terjamin 

Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi, usai menyerahkan santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja 

menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang 

diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Untuk 1 orang korban luka, kami telah 

menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,” tambah Dewi.


Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja merespons cepat dengan melakukan pendataan terhadap para korban. Dengan demikian, santunan 

dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris. “Jasa Raharja sebagai wujud 

kehadiran negara, senantiasa dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan 

maksimal kepada masyarakat,” ujar Dewi.


Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan, yakni Kijang Innova dan truk Hino di kilometer 341+400 Jalur B atau arah Jakarta, sekitar pukul 03.25 WIB. Musibah tersebut terjadi diduga karena pengemudi mobil yang ditumpangi 

Hermanto Dardak mengantuk, sehingga kendaraan korban menabrak truk dari 

belakang. “Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk 

senantiasa berhati-hati, serta jangan memaksakan mengemudi jika dalam keadaan mengantuk,” imbuh Dewi


Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan 

dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen 

menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (JNI)

Post a Comment

أحدث أقدم