Diduga Aparat Tak Bergerak, Hari Libur Pertambangan Ilegal Tetap Beroperasi

Diduga Aparat Tak Bergerak, Hari Libur Pertambangan Ilegal Tetap Beroperasi

 

Armada truk yang digunakan mengangkut tanah urug dari dugaan pertambangan ilegal di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran




Skandalpost.com, Kab. Malang - Dugaan praktik pertambangan ilegal di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran yang sempat menghiasi berita dari media online, kini keberadaannya terus berkembang. Bahkan awak media mendapat temuan baru dari jobong (Pengrajin batu bata, istilah Red) bahwa tanah tersebut di jual bukan diberikan secara gratis

“Saya beli dengan harga per dumtruk 350 ribu dan kalau yang ini masir harga 250 ribu," ucap SC (inisial, Red) pemilik Jobong di Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi, Minggu (23/7/2023).

Sudah seminggu saya beli dari Desa Clumprit.

Berbeda dengan SL (inisial Red) warga Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran menyampaikan, bila dinya beli ke Bakti seharga Rp 300 ribu per dump truk.

"Harga per dump truk Rp 300 ribu," jelasnya.

pengrajin batu bata di Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi



Ditambahkannya, saya beli bukan di kasih secara gratis.

Pengakuan dari warga pengrajin batu bata tersebut via video oleh awak media langsung dikirim ke Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana dan Kasatreskrim Polres Malang, AKP. Wahyu Rizki Saputro karena sebelumnya Kanit 2 Malang Iptu Aji Prakoso menyampaikan, anda bisa hadirkan saksi-saksi kapan?.

"Ya monggo kapan bisa hadirkan kalau memang anda merasa di pihak pengrajin," ujarnya.

Kejadian di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran, dinilai menjadi bukti bila kepolisian dan pemerintah gagal memberikan rasa aman untuk masyarakat. Tak hanya itu, aktivitas pertambangan ilegal di Desa Clumprit menjadi bukti sahih pemerintah dan kepolisian gagal menertibkan kejahatan pertambangan yang kian masif dan terjadi secara terang-terangan.

Pengrajin Batu bata di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran

Sebelumnya, pegiat medsos sekaligus salah satu pemilik media Detik Bhayangkara, Didik ZA mengaku pesimis atas aktivitas pertambangan ilegal di Desa Clumprit aksinya dapat dijerat oleh APH.

"Pesimisnya lantaran hal serupa pernah dialami oleh anggota saya atas pertambangan ilegal di Tajinan, sudah dimintai keterangan sebagai saksi hingga larut malam, tetapi besoknya evcavatornya sudah tidak ada di lokasi dan pelaku dibebaskan begitu saja," terangnya.

Menurutnya, hal itu dilandasi banyaknya proses hukum yang hasilnya setengah hati tanpa efek jera yang jelas. Proses hukum hingga diadilinya para pelaku ke meja hijau, bagi dia, hanya sekadar obat penenang agar dianggap APH responsif atas semua keluhan warga.

“Kalau memang serius, mestinya dikawal agar pelaku dan pemodalnya ditangkap sekaligus memastikan tidak akan ada lagi aktivitas setelahnya," tandasnya.
(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama