![]() |
Pertambangan ilegal di Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen |
Skandalpost,com, Kab. Malang - Penggalian tanah liat atau yang biasa disebut dengan galian c meskipun dilakukan dengan tenaga manusia atau manual, dapat dianggap sebagai bagian dari sektor pertambangan non-logam. Praktik pertambangan non-logam seperti ini masih tunduk pada persyaratan izin dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Seperti yang terjadi di Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen, terdapat aktivitas galian C diduga ilegal yang dilakukan dengan tenaga manusia.
"Aktivitas galian C ilegal, dapat menyebabkan efek samping terjadinya dampak negatif terhadap sektor sosial, ekonomi, dan dampak ekologinya," ucap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dimunculka karena faktor keamanan, Senin (17/7/2023)..
Menurutnya, jika karena alasan menggunakan tenaga manusia sehingga tidak perlu mengurus izin, maka hal tersebut sangat merugikan pelaku pertambangan yang telah memiliki IUP OP.
"Pertambangan galian C ilegal yang dikerjakan oleh tenaga manusia memang kerap dianggap tambang kecil dan kurang dipandang. Padahal galian C ini relatif mengalami kerusakan lingkungan ekologis yang cukup signifikan," ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana dan Kasatreskrim Polres Malang, Wahyu Rizki Saputro belum memberikan statementnya saat dilapori awak media. (Sufyan)
Posting Komentar