![]() |
Masyarakat Tidak Tahu Berapa Sebenarnya Biaya PTSL Yang Sesuai Peraturan SKB 3 Menteri Dan Perbup Kediri |
Kediri - Pembagian Sertifikat kepada masyarakat Desa Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri mendapat respon positif dari masyarakat setempat, tapi juga tidak sedikit yang memberikan suara miring. Masyarakat mempertanyakan besaran biaya yang dibandrol oleh pihak panitia setempat.
Saat tim media meliput pembagian sertifikat kepada masyarakat Sumberduren tampak raut wajah yang gembira. Atik (inisial, red) warga Dusun Templek merasa senang karena tanahnya sudah bersertifikat.
"Saya senang mas karena sertifikatnya sudah jadi dan ini saya masih nunggu antrian untuk dipanggil," ucapnya, Kamis (7/12/2023) siang
Saat ditanya berapa besaran untuk ikut PTSL, dia menjelaskan, biayanya sebesar 700 ribu rupiah dimana rinciannya 600 ribu untuk biaya PTSL sedang yang 100 ribu buat syukuran jika sudah pada menerima.
"Nanti rencana hari Sabtu malam Minggu ( 9/12/2923) akan diadakan hiburan wayang semalam suntuk," terangnya.
Senada disampaikan oleh warga Dusun Templek, Aan ( inisial, red), kami senang karena lahan sawah dan kebun dah jadi sertifikatnya.
"Kami senang karena lahan sawah dan ladang kami sudah jadi sertifikat. Ini kami masih nunggu antrian untuk dipanggil," ucapnya.
Terkait biaya, Aan mengatakan, biaya untuk ikut PTSL ini sebesar 700 ribu, adapun rinciannya 600 ribu buat biaya PTSL sedang yang 100 ribu buat syukuran jika sertifikat sudah jadi.
"Besuk lusa akan diadakan hiburan wayang semalam suntuk,"terangnya.
Saat awak media mau minta konfirmasi kepada Kepala Desa Sumberduren, Bambang Tri Wahyudi diruang kerjanya yang bersangkutan masih menerima tamu.
"Sik..Sik mas...neng luar dulu ya," ucapnya singkat.
Dijelaskan, bahwa PTSL adalah program nasional yang masuk pada proyek strategis nasional (PSN).
![]() |
Tidak Adanya Sosialisasi SKB 3 Menteri dan Perbup Kediri Terkait Biaya PTSL. Sehingga Masyarakat Tidak Tahu Besaran Pembuatan Sertifikat |
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomer : 25/SKB/V/2017
Nomer : 590-3167A Tahun 2017
Nomer : 34 Tahun 2017
TENTANG Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Dijelaskan pada Diktum ketujuh nomer 5. Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum ketujuh poin
5. Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000,-.
Demikian, di Kabupaten Kediri pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kediri juga mengeluarkan Peraturan Bupati Kediri Nomer 6 Tahun 2020 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pada BAB II. Pembiayaan dan Mekanisme.
Pasal 3. Pembiayaan persiapan PTSL ditanggung masyarakat peserta PTSL.
Pasal 4.
Pembiayaan persiapan PTSL, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi :
a. Kegiatan penyiapan dokumen
b. Kegiatan pengadaan patok dan materai, dan
c. Kegiatan operasional kelompok peserta PTSL.
Pasal 8.
(1). Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, dan Pasal 7 sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah). Setiap pemohon.
Jika di akumulasi jumlah yang dikeluarkan oleh peserta PTSL antara SKB 3 Menteri dan Perbup Kediri maka setiap peserta mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) (Bersambung). (Tim)
Posting Komentar