![]() |
Pelaksanan Program PTSL Bisa Jadi Ajang Untuk Pungli |
Kediri - PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 (dikutip dari Humas ATR/BPN bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo).
Sayangnya dalam pelaksanaan dilapangan banyak terjadi penyimpangan dan menjurus pada terjadinya pungutan liar (pungli).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, terkait pelaksanaan PTSL di Desa Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, warga yang ikut PTSL dipalak uang sebesar 700 ribu rupiah.
Baca Juga : Ambyar Mas E...Biaya PTSL Dibandrol 700 Ribu...‼️ Apa Tidak Tabrak SKB 3 Menteri Dan Perbup Kediri....⁉️ | https://www.skandalpost.com/2023/12/ambyar-mas-ebiaya-ptsl-dibandrol-700.html
Awak media berhasil mewawancarai 3 warga setempat, Atik (inisial, red) tampak gembira, warga Dusun Templek ini merasa senang karena tanahnya sudah bersertifikat.
"Saya senang mas karena sertifikatnya sudah jadi, dan ini saya masih nunggu antrian untuk dipanggil," ucapnya, Kamis (7/12/2023) siang
Terkait besaran biaya yang telah dikeluarkan untuk ikut PTSL, dia menjelaskan, biayanya sebesar 700 ribu rupiah dengan rincian 600 ribu untuk biaya PTSL sedang yang 100 ribu buat syukuran jika sudah pada menerima.
"Nanti rencana hari sabtu malam Minggu ( 9/12/2923) akan diadakan hiburan wayang semalam suntuk," terangnya, dan diamini oleh temannya.
![]() |
Tentang PTSL Membuat Mereka Tidak Tahu Berapa Sebenarnya Biaya Untuk Ikut PTSL |
Senada disampaikan oleh Atik, Aan ( inisial, red) warga Dusun Templek menyampaikan, kami senang karena lahan sawah dan kebun sudah jadi sertifikatnya.
"Kami senang karena lahan sawah dan ladang kami sudah jadi sertifikat. Ini kami masih nunggu antrian untuk dipanggil," katanya.
Terkait biaya dirinya mengatakan, biaya untuk ikut PTSL ini sebesar 700 ribu, adapun rinciannya 600 ribu buat biaya PTSL sedang yang 100 ribu buat syukuran jika sertifikat sudah jadi.
"Besuk lusa akan diadakan hiburan wayang semalam suntuk," terangnya.
Saat awak media akan konfirmasi kepada Kepala Desa Sumberduren, Bambang Tri Wahyudi diruang kerjanya, yang bersangkutan masih menerima tamu.
"Sik ..Sik...mas neng luar disik (sebentar...sebentar... mas di luar dulu, istilah Red)," ucapnya singkat.
Dijelaskan, bahwa PTSL adalah program nasional yang masuk pada proyek strategis nasional (PSN).
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomer : 25/SKB/V/2017
Nomer : 590-3167A Tahun 2017
Nomer : 34 Tahun 2017
TENTANG Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Pada Diktum ketujuh nomer 5. Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum ketujuh poin 5. Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000,-.
Demikianpun, di Kabupaten Kediri pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kediri juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pada BAB II. Pembiayaan dan Mekanisme.
Pasal 3
Pembiayaan persiapan PTSL ditanggung masyarakat peserta PTSL.
Pasal 4
Pembiayaan persiapan PTSL, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi :
a. Kegiatan penyiapan dokumen
b. Kegiatan pengadaan patok dan materai, dan
c. Kegiatan operasional kelompok peserta PTSL.
Pasal 8.
(1). Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, dan Pasal 7 sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) . Setiap pemohon (Bersambung). (Tim)
Posting Komentar