Wooow...Diduga Tempat Pengemasan Minyak Goreng Curah di Kecamatan Pakis

Wooow...Diduga Tempat Pengemasan Minyak Goreng Curah di Kecamatan Pakis

 


Skandalpost.com, Kab. Malang - Berdasarkan informasi dari masyarakat ditemukan adanya tempat dugaan minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek dan izin edar di Desa Asrikaton Kecamatan Pakis milik BN (inisial, Red). Peredaran minyak goreng itu berpotensi merugikan konsumen.

"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat terkait minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, sehingga diduga BN sudah melanggar aturan karena dikemas dan tidak menyertakan merek," kata warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, minyak goreng curah termasuk dalam minyak goreng tidak higienis karena tidak diketahui proses pembuatannya.

"Penjualan minyak goreng curah semestinya dikemas dengan plastik di depan konsumen. Minyak goreng curah tidak boleh dikemas tanpa merek dan izin edar. Apalagi dijual dengan harga tinggi melebihi harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 atau Rp 15.500 per liter," terangnya.

Ditambahkannya, belum diketahui sumber minyak goreng tersebut berasal dari Domestic Market Obligation (DMO) mana, kemungkinan dari Surabaya.


BN saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, tahu apa kamu dengan minyak?.

"Yang jelas saya ada legalitasnya," ucapnya tanpa mau menunjukkan buktinya, Senin (28/8/2019)

Ditambahkannya, kalau kamu salah memberitakan akan saya tuntut.

"Saya juga mantan anak media," imbuhnya.

Atas aktivitas tersebut, awak media melaporkan kepada Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro via selulernya, dan dijawab siap.

"Siap bang," jawabnya singkat. (Sufyan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama