Kedua belah pihak mengaku telah sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, pemilik lahan mengaku ikhlas kalau lahan yang diminta pihak desa sepanjang kira-kira 1.5 meter digunakan untuk jalan.
"Demi kepentingan umum, maka saya ikhlaskan tanah tersebut untuk di pakai jalan umum," ucap Sa (inisial, Red), Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Nglewan Kec. Sambit, Suwandi saat dikonfirmasi awak media mengaku bila dirinya sebelumnya sudah mengumpulkan warga.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Nglewan Kec. Sambit, Suwandi saat dikonfirmasi awak media mengaku bila dirinya sebelumnya sudah mengumpulkan warga.
"Awalnya sudah dikumpulkan katanya iya, akhirnya di lanjutkan pekerjaannya," ujarnya.
Menurut Ketua BPD Desa Nglewan, Warsito mengatakan, Alhamdulillah dari warga saat ini sudah ada iktikad baik untuk mengikhlaskan lahannya dipakai untuk kepentingan umum.
Menurut Ketua BPD Desa Nglewan, Warsito mengatakan, Alhamdulillah dari warga saat ini sudah ada iktikad baik untuk mengikhlaskan lahannya dipakai untuk kepentingan umum.
"Ada persetujuan damai secara tertulis dari kedua belah pihak," tandasnya. (Red)
Posting Komentar