Kab. Bojonegoro - Proyek pengaspalan jalan di Desa Ketileng Kecamatan Malo bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, baru setahun dan banyak sekali ditemukan kejanggalan pada hasil pekerjaannya.
Dari investigasi awak media media menemukan beberapa fakta yang memang patut dipertanyakan dan diduga proyek tersebut tidak jelas. Apalagi jalan aspal tersebut sudah retak-retak apabila tidak dilakukan rehab atau pembenahan, maka akan semakin parah jalan tersebut
"Yang jelas ini proyek menggunakan uang negara mas. Tapi tidak jelas dari instansi mana dan perusahaan kontraktor mana yang mengerjakan. Jadinya seperti proyek 'siluman',"ucap salah satu warga sekitar yang enggan namanya dimunculkan, Jum'at (6/10/2023).
Ia menduga ada niat jahat dari oknum pelaksana proyek. Yakni sengaja tidak memasang papan nama proyek untuk mengelabuhi masyarakat, agar tidak bisa diawasi.
Diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Kepala Desa Ketileng, Suwito saat dikonfirmasi awak media. (Red)
Posting Komentar