Usai Polsek Trucuk Cek Lahan, Dugaan Pertambangan Ilegal di Desa Sumberejo Kentong Beroperasi Kembali...Ada apa...?

Usai Polsek Trucuk Cek Lahan, Dugaan Pertambangan Ilegal di Desa Sumberejo Kentong Beroperasi Kembali...Ada apa...?

 


Kab. Bojonegoro - Perbincangan terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan atau biasa disebut galian c di Desa Sumberejo Kentong Kecamatan Trucuk semakin asyik menjadi bahan pembicaraan. Pasalnya, hingga kini pemilik yang sempat konfirmasi terkait perizinannya oleh redaksi media ini memilih untuk tutup mulut, dan jajaran Polres Bojonegoro sempat turun cek lokasi pada (19/11/2023) tetapi pada 20 November aktivitas pertambangan tersebut jalan kembali.

Melalui data yang masuk ke redaksi ini pemilik hanya memiliki Perizinan Usaha Berbasis Resiko / NIB yang menerangkan di lokasi tersebut untuk persiapan operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Itu artinya pelaku usaha seharusnya tetap harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas aktivitas pertambangan di Sumberejo Kentong, Redaksi ini kembali melaporkan kepada Polres Bojonegoro melalui WhatsApp Matur Pak Kapolres dan di jawab, Terima kasih pak.

"Silahkan anda konfirmasi hal tersebut kepada Kapolsek njeh. Silahkan langsung aja ke kantor Polsek njeh," jawab Polres saat di tanya terkait aktivitas tersebut legal atau ilegal, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, penjelasan lewat wa kurang jelas dan terbatas. Silahkan anda bisa langsung menanyakan hal tersebut kepada kapolsek setempat ataupun ke Polres Bojonegoro.

"Resmi pak. Ini jawaban dari pak Kapolsek Trucuk," tandasnya. (Red)

Post a Comment

أحدث أقدم