Usai Dilaporkan APH Dugaan Pertambangan Ilegal di Wajak Tetap Beroperasi

Usai Dilaporkan APH Dugaan Pertambangan Ilegal di Wajak Tetap Beroperasi

 

lokasi dugaan pertambangan ilegal di Desa Kidangbang Kecamatan Wajak, terpantau pada (11/12/2023)

Kab. Malang - Ada yang mengherankan terkait penanganan dugaan pertambangan ilegal di Desa Kidangbang Kecamatan Wajak. Pasalnya pada Sabtu (9/12/2023) usai dilaporkan awak media ini kepada jajaran Polres Malang tetapi hingga kini masih ada aktivitas di lokasi tersebut.


"Warga meminta agar pelaku dugaan galian C ilegal tersebut ditangkap karena hingga saat ini masih terus beroperasi, kondisi saat musim hujan seperti saat ini membahayakan pengguna motor roda dua karena jalan kotor," ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (11/12/2023).

Baca Juga : Polda Jatim Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi | https://www.skandalpost.com/2023/12/polda-jatim-berhasil-mengamankan.html


Sebelumnya, pemilik berinisial PR menerangkan bila di jual harga 100 ribu per truk kalau bawa dam (bawa truk, istilah Red) sendiri.


"Rencananya lahan tersebut setelah rata akan di buat toko," terang PR kepada awak media, (9/12/2023).


Namun setelah PR menyadari bahwa dirinya berbicara dengan awak media, pernyataan PR berganti bila dana sebesar Rp. 100 ribu untuk diberikan kepada sopir dump truk.


Diketahui, keberadaan lokasi galian C ilegal tidak dibenarkan oleh undang-undang, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Larangan itu sudah tertera jelas jelas dalam undang-undang. Sanksinya, yaitu pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 miliar.


Hingga berita ini ditayangkan kembali, belum ada keterangan dan tindakan dari jajaran Polres Malang. (Tim)


Post a Comment

أحدث أقدم