Diduga Dibekingi APH, Agen LPG 3 Kg subsidi PT. Bara Obor Raya Beroperasi di Luar Wilayahnya

Diduga Dibekingi APH, Agen LPG 3 Kg subsidi PT. Bara Obor Raya Beroperasi di Luar Wilayahnya



Jawa Timur - Agen LPG 3 Kg subsidi PT. Bara Obor Raya yang beralamat di Jalan Raya Nongkojajar no 6 RT 01 RW 01 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan diduga telah melakukan pelanggaran. Pasalnya, agen tersebut mendroping Gas LPG 3 Kilogram (Kg) tidak di wilayah mitra pangkalan sebagaimana mestinya.

Data yang dihimpun awak media ini, tampak sebuah pick up membawa tabung yang membawa Gas LPG subsidi 3 Kg dari alamat agen PT. Bara Obor Raya, dan kedapatan menurunkan di agen LPG 3 Kg PT Nur Sejahtera Abadi Sentosa yang berdomisili di Jl. Inspol Suwoto no 07 Desa Sidodadi Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.

Ironisnya, berdasarkan penelusuran tim awak media diduga tidak memiliki kemitraan pangkalan di desa tersebut, bahkan no telephone tidak dicantumkan di papan nama agen. Sehingga, patut diduga pihak Agen Gas tersebut telah menyalahi aturan.

Salah seorang security PT Nur Sejahtera Abadi Sentosa, Suparto saat dikonfirmasi di gudangnya membenarkan bila telah mengambil dari PT Bara Obor Raya Pasuruan.



"PT Bara Obor Raya Pasuruan dengan PT Nur Sejahtera Abadi Sentosa merupakan satu manajement alias pemiliknya sama," jelas Suparto, Senin (5/2/2024).

Parahnya, setelah berita ini tayang di laman media Detikbhayangkara.com dan telah di lihat oleh 10300 pembaca, ada oknum dari Polres Kabupaten Pasuruan berinisial BM menghubungi redaksi ini untuk meminta agar berita tersebut di take down.

"Saya dengan pak Han telah berteman lama, jadi tolong berita tersebut di take down," ucapnya via seluler.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada statement dari Kapolda Jatim, Pihak PT Pertamina, Kapolres Pasuruan dan Kapolres Malang. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama