![]() |
Pertambangan ilegal di Desa Prangi Kecamatan Padangan |
"Warga tidak tahu dan tidak pernah dimintai persetujuan soal izin akses jalan, maupun tentang keberadaan galian tambang tersebut," ucap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya, tambang tersebut adalah milik warga Desa Bakalan, Tambakrejo berinisial ML.
"Tambang Galian C yang ada di Desa Prangi Kecamatan Padangan selain merusak infrastruktur jalan, juga disinyalir membahayakan pengguna jalan lainya, karena lalu lalang Dump truk. Anehnya, padahal tambang tersebut pernah di tutup Polda Jatim tetapi sekarang berani beroperasi kembali, padahal diduga kuat masih belum mengantongi IUP OP," imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tambang tersebut menggunakan jenis solar bersubsidi.
"Apabila besok masih beroperasi tolong di bantu membuatkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jatim," harapnya.
"Apabila besok masih beroperasi tolong di bantu membuatkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jatim," harapnya.
Terpisah, melalui WhatsApp Matur Pak Kapolres Bojonegoro aktivitas pertambangan tersebut dilaporkan.
"Terima Kasih informasinya," jawabnya.
Hingga berita ini ditayangkan, ML saat dikonfirmasi terkait pertambangan tersebut belum membalas pertanyaan redaksi media ini. (Tim)
Posting Komentar