Kab. Lamongan - Polres Lamongan berhasil mengamankan Gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Terpan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Rabu (7/2/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Lamongan berhasil mengamakan dua orang berinisial HP (38) dan US (38) yang diduga sebagai pemilik gudang penimbunan solar bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata melalui Kanit IV Iptu Arif Setiawan mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi itu berawal dari informasi yang diterimanya, bahwa di gudang milik pelaku yang berada di Desa Terpan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan tersebut diduga digunakan untuk menimbun solar bersubsidi.
“Dengan adanya informasi yang diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi gudang tersebut, ternyata benar digunakan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi," ucap Arif Setiawan.
Ditambahkannya, aalam penggerebekan tersebut pihaknya juga mengamankan dua orang berinisial HP dan US yang merupakan pemilik gudang tersebut dan orang tersebut saat ini masih diamankan di Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Selain mengamankan dua orang terduga pelaku , pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu Box/Bull warna Putih yang berisikan BBM Bersubsidi Pemerintah jenis Bio Solar sebanyak (± 800 Liter), dua Box/Bull kosong warna Putih ukuran 1.000 Liter, satu Tangki Besi kosong ukuran 1.500 Liter, satu unit Pompa Air merk National, satu Jirigen kosong warna Biru ukuran 30 Liter , satu Selang warna transparan panjang 3 Meter, satu, Pipa warna Putih, dua buah handphone Redmi wama Biru dan Samsung warna biru,
“Kemudian satu unit Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi S 2302 JBN, satu Rengkek/Ronjot Besar, dua Drum Besi dengan ukuran 360 Liter warna Biru, satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi L 5646 OC, (satu) Rengkek/ Ronjot Besi dan dua Drum Besi dengan ukuran 60 Liter warna Biru kombinasi Coklat berkarat,” ungkapnya.
Dalam modus operandinya, ungkap Iptu Arif Setiawan, terduga pelaku HP melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke salah satu SPBU di Kabupaten Lamongan dengan menyuruh orang yang bekerja pada pelaku HP yang mana pelaku HP diduga memiliki pekerja 4 orang.
“Orang – orang yang bekerja pada pelaku tersebut disuruh melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke SPBU dengan dibekali oleh pelaku berupa foto barcode pembelian BBM subsidi untuk keperluan pertanian sehingga dapat dilakukan pelayanan oleh petugas SPBU yang mana harga pembelian di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter,” jelasnya.
Selanjutnya dalam melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis bio solar tersebut orang yang bekerja pada pelaku HP menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan rengkek besi beserta dua drum yang berukuran 60 liter drum.
“Kemudian pekerja akan melakukan pembongkaran hasil pembelian BBM subsidi jenis bio solar pada gudang milik pelaku HP yang telah disediakan tempat penampungan berupa buk atau tendon,” imbuhnya.
Masih kata Arif melanjutkan, rencana pelaku HP dan pelaku US akan melakukan penjualan BBM subsidi tersebut kepada orang berinisial YO dengan harga Rp. 7.500 per liter.
Namun pelaku HP tidak mengetahui identitas dari saudara YO karena yang melakukan komunikasi dengan saudara YO adalah pelaku US.
“Untuk keberadaan saudara YO sampai saat ini masih dalam penyelidikan petugas dan ditetapkan menjadi DPO. karena pelaku US juga tidak mengetahui identitas asli saudara YO dikarenakan pelaku US baru kenal dengan saudara YO di salah satu warung kopi di Kecamatan Widang, kabupaten Tuban,” terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, tegas Arif, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Terhadap dua pelaku terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” tandasnya. (Red)
Namun pelaku HP tidak mengetahui identitas dari saudara YO karena yang melakukan komunikasi dengan saudara YO adalah pelaku US.
“Untuk keberadaan saudara YO sampai saat ini masih dalam penyelidikan petugas dan ditetapkan menjadi DPO. karena pelaku US juga tidak mengetahui identitas asli saudara YO dikarenakan pelaku US baru kenal dengan saudara YO di salah satu warung kopi di Kecamatan Widang, kabupaten Tuban,” terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, tegas Arif, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Terhadap dua pelaku terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” tandasnya. (Red)
إرسال تعليق