Kabupaten Tuban - Tim Tindak Pidana (Tipidter) Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus tambang ilegal di Desa Senori Kecamatan Merakurak. Bareskrim pun telah menetapkan satu pelaku utama sebagai tersangka.
Pelaku bernama Muhammad Suhud (47), warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Suhud ditangkap oleh Tim Tipidter Mabes Polri pada, Jumat (20/10/2023).
Penangkapan Suhud lantaran melakukan kegiatan usaha tambang batu gamping menggunakan alat berat di Desa Senori tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Saat ini, berkas perkara kasus tambang ilegal itu telah masuk tahap dua. Kini Suhud tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.
“Untuk perkara Muhammad Suhud didaftarkan di Pengadilan Negeri Tuban pada 7 Februari 2024. Penetapan sidangnya pada 19 Februari 2024,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban Riski Yanuar, Rabu (13/03/2024).
Dalam perkara kasus tambang ilegal itu, Pengadilan Negeri Tuban telah menunjuk yang akan mengadili Suhud. Majelis hakim akan dipimpin oleh Irwansyah Putra Sitorus, hakim anggota Uzan Purwadi dan Andi Aqsha.
“Kemarin pada Kamis 7 Maret 2024 sudah sidang pemeriksaan saksi. Kemudian ditunda, diagendakan lagi pemeriksaan saksi lagi Kamis 14 Maret,” ungkap Riski.
Diketahui, kasus Suhud ini bermula dari pihak Tim Tipidter Bareskrim Polri pada, (19 Oktober 2023) melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Senori, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Dari penyelidikan tersebut, Tim Tipidter Bareskrim Polri mendapati aktivitas tambang batu gamping menggunakan dua unit alat berat ini tidak mengantongi izin atau ilegal.
Atas aktivitas tersebut, Suhud didakwa dengan Pasal 160 Ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (*)
إرسال تعليق