Berkedok Toko Peracangan, Penjual Miras di Wilkum Polsek Singosari Bebas Beroperasi

Berkedok Toko Peracangan, Penjual Miras di Wilkum Polsek Singosari Bebas Beroperasi

 


Kab. Malang - Kasak kusuk terkait sebuah toko peracangan di Dusun Kreweh Desa Gunungrejo Kecamatan Singosari bernama toko Yeti terus menjadi pembicaraan warga. Hal itu dikarenakan toko tersebut menjual dugaan miras ilegal.

"Berkedok toko peracangan, namun di dalamnya terdapat penjualan miras ilegal," terang warga yang enggan namnya dimunculkan karena faktor keamanan, Senin (27/5/2024).

Berbekal informasi dari warga, tim awak media langsung mengunjungi lokasi tersebut. Alhasil ditemukan di dalam toko tersebut memang berjualan miras berbagai merek.

Atas temuan tersebut, awak media melaporkan via seluler ke Kanit Reskrim Polsek Singosari Ipda Transtoto Argo.

"Terima kasih infonya, saya sampaikan biar ditindaklanjuti," jawab Kanit Reskrim Polsek Singosari, (27/5/2024).


Selanjutnya, awak media juga melaporkan kepada Kapolsek Singosari Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H dan di jawab, terima kasih infonya pak.

"Segera ditindaklanjuti oleh unit Reskrim pak," ujar Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana saat dilapori oleh awak media juga mengatakan, terima kasih.

"Kami tindaklanjuti," tegasnya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke toko tersebut, karena toko tersebut merupakan lokasi kawasan pemukiman warga yang dikhawatirkan berdampak buruk kepada anak di bawah umur (Bersambung. (Edi)

Post a Comment

أحدث أقدم