![]() |
aktivitas dugaan pertambangan ilegal di Dusun Hargoretno, Desa Bawi, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban |
Kab. Tuban - Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 yakni, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tetapi apa jadinya bila seorang oknum aparat penegak hukum (APH) ikut mendalangi pertambangan ilegal.
Seperti yang terjadi pada dugaan pertambangan ilegal jenis pasir silica yang berada di Dusun Hargoretno, Desa Bawi, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban diduga didalangi oleh oknum Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Polres Tuban, berinisial Iptu SP.
Diketahui, SP diangkat sebagai Kasat Polairud Polres Tuban melalui Keputusan Kapolri nomor Kep: 1772/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang pembentukan Satuan Kepolisian Air dan Udara Polres Tuban, atas dasar Keputusan Kapolri tersebut melalui Keputusan Kapolda Jatim : KEP/78/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Perwira pada jajaran Polda Jatim.
Namun sayangnya, saat ini publik sedang menyorotinya karena tindakannya yang diduga sedang terlibat dalam pertambangan ilegal.
SP saat dikonfirmasi via selulernya mengarahkan untuk konfirmasi kepada Pras.
"Jenengan (kamu, istilah Red) monggo konfirmasi njeh ke mas Pras yang urus di lokasi njeh🙏🏻," jawab SP saat dikonfirmasi redaksi ini, Selasa (23/7/2024).
Tak berselang lama Pras menghubungi pihak redaksi via selulernya mengatakan, saya di suruh menghubungi oleh pak SP.
"Mulai awal buka, masih membuka jalan sudah banyak anak media dan LSM yang datang," jelas Pras kepada redaksi media ini.
Untuk izin, imbuhnya, sudah di PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, istilah Red)
"Monggo ketemuan, saya selalu ngopeni (menyambut, istilah Red) tamu yang datang, tapi jangan tambang saya saja yang didatangi, itu di sebelah juga ada tambang yang ilegal," katanya.
Warga berharap, jajaran Polda Jatim Polres Bojonegoro segera turun ke lokasi untuk segera memberhentikan dan memberikan sanksi kepada pelaku pertambangan tersebut, dan tidak hanya itu saja, diduga aktivitas tersebut menggunakan BBM bersubsidi (Bersambung). (Red)
Ralat Pemberitaan : Dalam pemberitaan tersebut tercantum oknum Sat Polairud Polres Tuban dengan inisial Iptu SP, yang benar jabatannya adalah Kasubdalop dengan inisial AKP SP.
Posting Komentar