Kab. Tuban - Nafas lega warga Dusun Hargoretno, Desa Bawi, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban rupanya tidak berlangsung lama. Pasalnya dugaan tambang pasir silica ilegal di desanya yang diduga milik oknum Polres Tuban berpangkat AKP setelah berhenti sehari, kini beroperasi kembali, (27/7/2024).
Padahal sebelumnya Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Rianto, SH, MH dengan tegas menyatakan, sudah kita tutup.
"Sudah kita tutup mas, yang kemarin katanya punya anggota itu," tegas kasat Reskrim pada, Jum'at (26/7/2024).
Namun pada, Sabtu (27/7/2024) lokasi pertambangan tersebut beroperasi lagi, berdasarkan informasi dari warga puluhan dump truk kembali keluar masuk menghiasi pemandangan lokasi tersebut.
"Warga merasa sesak melihat kejadian tersebut, apakah karena oknum aparat penegak hukum (APH) jadi bisa seenaknya melakukan aktivitas tersebut alias kebal hukum," keluh warga yang meminta namanya diinisialkan karena faktor keamanan.
Baca Juga : Kasat Polairud Polres Tuban Diduga Dalangi Dugaan Pertambangan Ilegal | https://www.skandalpost.com/2024/07/kasat-polairud-polres-tuban-diduga.html
Kejadian tersebut jelas bertentangan dengan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 yakni, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. .
“Dengan aktivitas yang dilakukan secara terang-terangan, maka patut diduga adanya keterlibatan oknum yang mem-backup pelaku yang juga merupakan oknum APH. Sulit dipercaya oknum tersebut bisa seberani itu melakukan pertambangan illegal secara terang-terangan,” katanya.
Karena itu warga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim dan Kabid Propam Polri untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian tersebut. Dan bilamana terbukti, oknum aparat kepolisian yang terlibat harus di proses secara hukum dan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, belum ada keterangan resmi dari pelaku maupun jajaran Polres Tuban terkait aktivitas ilegal di Dusun Hargoretno, Desa Bawi, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. (Red)
Baca Juga : Kasat Polairud Polres Tuban Diduga Dalangi Dugaan Pertambangan Ilegal | https://www.skandalpost.com/2024/07/kasat-polairud-polres-tuban-diduga.html
Kejadian tersebut jelas bertentangan dengan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 yakni, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. .
“Dengan aktivitas yang dilakukan secara terang-terangan, maka patut diduga adanya keterlibatan oknum yang mem-backup pelaku yang juga merupakan oknum APH. Sulit dipercaya oknum tersebut bisa seberani itu melakukan pertambangan illegal secara terang-terangan,” katanya.
Karena itu warga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim dan Kabid Propam Polri untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian tersebut. Dan bilamana terbukti, oknum aparat kepolisian yang terlibat harus di proses secara hukum dan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, belum ada keterangan resmi dari pelaku maupun jajaran Polres Tuban terkait aktivitas ilegal di Dusun Hargoretno, Desa Bawi, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. (Red)
Posting Komentar