Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terjadi di SPBU Sumawe

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terjadi di SPBU Sumawe

 


Kab. Malang - Meskipun selama ini telah dilakukan pencatatan manual pembelian BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU) dengan tujuan untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi. Tetapi masih ada saja SPBU nakal yang tetap melakukan transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Seperti yang terjadi pada SPBU bernomor 54.651.72 yang terletak di Jln. Raya Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebut saja AN (inisial, Red) dengan menggunakan mobil avanza bernopol N 10xx IR, melakukan pengisian BBM bersubsidi berkali-kali di SPBu tersebut, sementara petugas SPBU saat di konfirmasi awak media tidak mengakui bila kendaraan tersebut telah melakukan pembelian berkali-kali. Kejadian pembelian BBM tersebut telah di dokumentasikan oleh awak media sebagai laporan kepada BPH Migas dan Polres Malang.



AN saat menghubungi redaksi ini menyampaikan, masih baru 2 hari menjalankan aktivitasnya.

"Saya masih dua hari pak melakukan aktivitas, pak AR (koordinator) telah libur," jelas AN kepada awak media ini, Senin (26/8/2024).



Sementara, AR saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut mengatakan, tidak pak dik.

"Saya sudah libur," terang AR.

Diketahui, penyalahgunaan yang di lakukan oleh SPBU dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (Wawan/Edi)


Post a Comment

أحدث أقدم