SPBU 54.631.23 Jiwan Diduga Melayani Mafia BBM Bersubsidi diduga Milik Mobil Lutfi dan Sulis Berkali-kali

SPBU 54.631.23 Jiwan Diduga Melayani Mafia BBM Bersubsidi diduga Milik Mobil Lutfi dan Sulis Berkali-kali

 



Madiun - Ruang politik bagi pemerintahan Prabowo untuk bisa mengeksekusi kebijakan reformatif yang biasanya tidak populer itu tersedia di dua tahun pertama pemerintahannya, karena waktu terbaik untuk mengoreksi kebijakan subsidi energi salah sasaran adalah dua tahun pertama pemerintahan Prabowo.


Seperti yang terjadi pada praktik bisnis penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Madiun, tepatnya di gudang sekaligus rumah Lutfi yang berada di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan. Hingga kini lokasi tersebut digunakan sebagai dugaan penimbunan BBM Bersubsidi.


"Kelihatannya bila dilaporkan ke Polda Jatim tidak mempan apalagi Polres, karena jelas aparat penegak hukum (APH) sudah mengetahui aktivitas tersebut," ucap warga, (16/2/2025).


Atas informasi tersebut, awak media menelusuri ke lokasi SPBU 54.631.23 Jiwan, dan nampak pemandangan beberapa mobil panther melakukan pengisian di lokasi tersebut.


Selanjutnya awak media melakukan pengembangan ke gudang milik Lutfi, dan nampak mobil panther nopol M 1190 ZB. yang digunakan untuk mengangsu di parkir di halaman gudang milik Lutfi.


Diketahui pelaku merupakan purnawirawan anggota TNI, meski pernah tersandung kasus penyalahgunaan BBM Subsidi tetapi lantaran lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku yang punya modal, sehingga saat ini melakukan aktivitasnya kembali.


Aktivitas tersebut telah membuat warga resah, karena, gudang penimbunan BBM subsidi berada di pemukiman padat penduduk.

armada Lutfi Bertuliskan BPS 



“Masalahnya, bisnis nakal tersebut selain melanggar hukum dan dekat dengan Polsek setempat, keberadaan gudang tersebut sangat membahayakan keselamatan warga setempat,” jelasnya.

Bukan saja di SPBU Jiwan, tetapi Lunfi juda membeli BBM subsidi di SPBU di wilayah Madiun hingga kabupaten Magetan.

"Seperti SPBU Baron, dan SPBU Bulu Sukoromo. Sementara dalam menjalankan aktivitas pengurasan BBM Subsidi tersebut menggunakan dua mobil rangger berwarna putih dan hitam yang sudah dimodifikasi," ungkapnya.

Bahkan dalam seharinya, Lutfi dan komplotannya ini diduga bisa mengumpulkan puluhan ton BBM subsidi jenis solar untuk tampung di gudangnya tersebut.

“Yang selanjutnya, jika penimbunan itu sudah penuh atau penuhi target akan diambil truk tengki berwarna biru,” ungkapnya.


Kasatreskrim Polresta Madiaun, AKP. Agus Setiawan, SH, MH saat dilapori terkait keberadaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga dilakukan Lutfi hingga berita ini ditayangkan terkesan enggan menjawab.


Menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (Red)

Post a Comment

أحدث أقدم