Korban Sindikat Wartawan Gadungan: Publik Figur hingga Anggota Dewan

Korban Sindikat Wartawan Gadungan: Publik Figur hingga Anggota Dewan

 


Semarang - Polisi menangkap empat wartawan gadungan yang melakukan aksi pemerasan di wilayah Semarang. Pelaku ternyata bagian dari sindikat dengan anggota 175 orang. Mereka mengincar orang-orang kaya, publik figur hingga anggota dewan untuk menjadi korban.

Salah satu modus operandi yang dilakukan yaitu memantau di penginapan dan jika ada yang mengendarai mobil bagus dan turun berpasangan maka akan dipantau. Jika target mereka menyewa kamar dalam jangka waktu pendek atau short time maka akan difoto atau divideo kemudian dihampiri dan mengaku wartawan. Mereka mengancam mempublikasi foto itu jika tidak memberi uang.

"Modus mereka akan stay di penginapan dia lihat mobil datang, kalau mobil bagus maka akan telusuri lihat siapa orang ini. Mereka meminta uang bahkan sampai Rp 100 juta-Rp 150 juta. Korban dari semua kalangan, publik figur, ada anggota dewan, dari dokter, akademisi, ada dari pengusaha. Mereka menarget orang-orang yang memiliki ekonomi atas. Hasilnya dibagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (16/5/2025).

Empat orang yang ditangkap tim Jatanras Polda Jateng itu tercatat sebagai warga Bekasi yaitu Herdiyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), Indra Hermawan (30). Mereka ditangkap di rest area daerah Boyolali hari Minggu (11/5) lalu.

"Saat kami lakukan penangkapan ngaku dari detik, kemudian mengaku wartawan Kompas. Mereka juga mengaku jadi wartawan lainnya, yang kami dapatkan identitas mereka dari Morality News, Mata Bidik, surat kabar Siasat Kota, Gaung Demokrasi," kata Dwi Subagio.

Nama-nama media di kartu identitas mereka itu ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers sehingga polisi menyatakan mereka melakukan aksi premanisme berkedok wartawan. "Kami sudah cek tidak terdaftar di Dewan Pers," tegasnya.

Para tersangka itu ternyata merupakan sindikat yang beraksi di pulau Jawa. Anggotanya ada 175 orang dan kini polisi masih memburu aksi premanisme berkedok wartawan itu.

"175 orang ini mereka daerah operasinya di seluruh wilayah Jawa, DKI, Banten kemudian Jateng, Jabar, dan Jatim. Satu kelompok bisa siapkan anggota setiap operasi minimal 10 orang, beberapa kasus bisa kerahkan 70 anggota," tegas Dwi.

"Anggota kelompok lainnya sedang kita kejar," imbuhnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polda Jateng mengimbau agar korban kejahatan dengan modus wartawan gadungan agar melapor dan akan dirahasiakan identitasnya.

"Ini preman berkedok wartawan. Kita melakukan kegiatan penindakan hukum empat pelaku yang beroperasi di wilayah Semarang. Ada tiga kabur," pungkasnya. (*)

Post a Comment

أحدث أقدم