Polres Indramayu Berhasil Ungkap Pertambangan Ilegal

Polres Indramayu Berhasil Ungkap Pertambangan Ilegal

 

lokasi tambang ilegal di Kabupaten Indramayu

Indramayu - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu di Jawa Barat (Jabar), mengungkap adanya temuan aktivitas penambangan tanah tanpa izin atau ilegal di Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, saat melakukan pemeriksaan lapangan pada 21 Oktober 2025.

Kepala Satreskrim Polres Indramayu, AKP Arwin Bachar mengatakan, temuan itu terjadi setelah petugas menerima laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas galian di area persawahan desa tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen izin usaha pertambangan (IUP),” katanya, Jum'at (24/10/2025).

Menurutnya, di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, yang berperan sebagai koordinator lapangan kegiatan tambang tersebut.

"Saat dimintai keterangan di lokasi, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi untuk melakukan penambangan," jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat berupa ekskavator, satu unit truk pengangkut tanah, serta beberapa dokumen.

“Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas tambang itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun pihak berwenang,” ujarnya.

Ia menegaskan tindakan penambangan tanpa izin sudah melanggar ketentuan hukum, serta dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Masih menurut Arwin, langkah tegas terhadap pelaku tambang ilegal merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum di Indramayu.

“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkapnya. (*)

Post a Comment

أحدث أقدم