AKBP Alaudiin Jabat Kapolres Tuban, Publik Tantikan Keberanian Bongkar Tambang Ilegal di Desa Ngepon

AKBP Alaudiin Jabat Kapolres Tuban, Publik Tantikan Keberanian Bongkar Tambang Ilegal di Desa Ngepon

 


Tuban – Mutasi jabatan di tubuh Polri kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2781 B/XII/Kep/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Anwar, AKBP Alaudiin resmi diangkat sebagai Kapolres Tuban. Sebelumnya, perwira menengah ini menjabat Kanit 4 Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

Penunjukan AKBP Alaudiin sebagai Kapolres Tuban memunculkan harapan baru sekaligus ujian awal dalam penegakan hukum, khususnya terkait maraknya aktivitas pertambangan batu bara dan pasir silika yang diduga ilegal di Dusun Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas tambang tersebut diduga kuat dimiliki dan dikelola oleh Kepala Desa Ngepon berinisial M. Ironisnya, tambang yang disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi itu telah beroperasi hampir dua bulan, namun tidak tersentuh penindakan hukum.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, 
Mengapa aktivitas pertambangan yang terang-terangan berjalan di wilayah hukum Polres Tuban seolah kebal hukum?.

“Setiap hari alat berat keluar masuk, truk mengangkut hasil tambang, tapi tidak pernah ada tindakan. Kalau masyarakat kecil, cepat sekali ditertibkan,” ungkap salah satu warga Jatirogo yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (20/12/2025).

Kondisi tersebut semakin menimbulkan kecurigaan publik, mengingat pelaku yang diduga terlibat merupakan pejabat desa aktif, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran, perlindungan, atau konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Dengan latar belakang AKBP Alaudiin sebagai mantan perwira Tipidter Bareskrim Polri yang berpengalaman menangani kejahatan sumber daya alam, masyarakat Tuban kini menaruh harapan besar agar praktik-praktik pertambangan ilegal tidak lagi dibiarkan.

“Kapolres baru ini diuji. Apakah berani menindak, meski yang diduga terlibat adalah pejabat desa?,” imbuhnya.

Publik berharap kehadiran Kapolres Tuban yang baru dapat menjadi titik balik penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu, serta menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tuban maupun pihak Kepala Desa Ngepon terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi dan langkah konkret guna menjawab kegelisahan masyarakat. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama