![]() |
| Ilustrasi |
Kabupaten Tuban – Aktivitas pertambangan batu bara dan pasir silika di Dusun Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan telah berjalan hampir dua bulan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat setempat.
Sejumlah warga menyebut, aktivitas tambang tersebut diduga dimiliki oleh Kepala Desa Ngepon yang dikenal dengan panggilan Mansur. Kendati dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) ini telah berlangsung cukup lama, warga menilai aparat penegak hukum terkesan bungkam dan tidak mengambil langkah nyata.
“Sudah hampir dua bulan beroperasi, tapi tidak ada tindakan. Padahal aktivitasnya jelas terlihat setiap hari,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengklaim tengah mengintensifkan pemberantasan PETI di berbagai daerah.
Pada Rabu (17/12/2025), Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum, termasuk pemasangan spanduk peringatan di lokasi-lokasi pertambangan ilegal.
“Gakkum sudah bergerak. Kita pasang spanduk, kita beri peringatan di daerah-daerah PETI, termasuk kepada pemodal dan para oknum,” kata Jeffri dalam keterangannya.
Namun demikian, warga Desa Ngepon menilai langkah tersebut hanya sebatas pencitraan dan tidak menyentuh persoalan nyata di lapangan. Pasalnya, aktivitas pertambangan di wilayah mereka disebut masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Kalau memang serius, seharusnya tambang di sini juga ditindak. Nyatanya sampai sekarang masih aman-aman saja,” ujar warga lainnya.
Warga juga menyoroti sikap aparat kepolisian setempat. Di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolres Tuban, Kombes Pol Agung Setyo Nugroho, S.I.K aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut dinilai masih berjalan tanpa gangguan, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Ngepon, aparat kepolisian, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang dipersoalkan warga. (Red)

إرسال تعليق