Membongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi di Nganjuk, Jejak Kendaraan, Setoran Rutin, dan Jaringan Bayangan

Membongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi di Nganjuk, Jejak Kendaraan, Setoran Rutin, dan Jaringan Bayangan

 


Nganjuk — Di balik kelangkaan solar bersubsidi yang kerap dikeluhkan masyarakat di Nganjuk dan daerah sekitarnya, tersimpan dugaan skema penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berjalan rapi, terstruktur, dan memanfaatkan celah pengawasan. Jejaknya mengarah pada satu kelompok yang diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama Nur Colis, yang disebut-sebut memiliki posisi strategis dan jaringan pengamanan berlapis.

Laporan investigasi ini menghimpun temuan lapangan, kesaksian sejumlah narasumber, serta rekonstruksi dugaan alur distribusi solar subsidi yang bergerak dari SPBU menuju tangan komersial, melalui jalur yang tidak semestinya.

Sumber-sumber lokal menyebut salah satu pola yang menonjol adalah penggunaan Isuzu Panther hitam doff, yang hampir setiap malam terlihat berpindah dari SPBU ke SPBU di kawasan Kediri, Kertosono, Pace, Sukomoro, hingga Wilangan.

Dalam operasi tersebut, mobil tidak selalu diisi oleh orang yang sama. Mereka menggunakan metode pembelian bergilir, di mana anggota kelompok datang secara bergantian untuk menghindari kecurigaan petugas SPBU. Dalam satu malam, kelompok ini diduga mampu memperoleh hingga 5.000 liter solar bersubsidi, jumlah yang jauh melampaui kebutuhan pengguna biasa.

Seorang mantan anggota kelompok berinisial S menyatakan bahwa pola ini sudah berlangsung cukup lama dan berjalan “nyaris tanpa gangguan,” berkat aliran uang pelicin sebesar Rp100 per liter kepada pengawas SPBU tertentu.

Di lapangan, terlihat pola pengamanan informal melalui keterlibatan pihak-pihak non resmi. Beberapa narasumber menyebut adanya peran preman lokal yang bertugas memastikan pengambilan solar berlangsung tanpa hambatan.

Selain itu, dugaan keterlibatan oknum LSM dan oknum wartawan juga muncul. Fungsinya bukan sekadar mendampingi, tetapi diduga memberikan “jalur aman” ketika terjadi potensi konflik. Dua jurnalis di wilayah Nganjuk mengonfirmasi bahwa mereka pernah diintimidasi saat mencoba merekam aktivitas pengisian yang mencurigakan.

Menurut S, setoran rutin kepada oknum tertentu dari sejumlah media dan ormas mencapai sekitar Rp1 juta per bulan. Sementara itu, setoran dugaan “pengamanan” kepada aparat disebut berada di kisaran Rp20–25 juta per bulan.

Jika benar, pola ini menunjukkan adanya struktur berlapis yang tidak hanya mengandalkan teknis lapangan, melainkan juga membangun benteng sosial dan institusional untuk keberlangsungan operasi.




Alur Distribusi: Dari SPBU ke Truk Tangki, Mengalir ke Gresik

Setelah solar subsidi terkumpul, tahap berikutnya disebut berlangsung di sebuah titik penampungan tidak resmi. Solar yang dibeli seharga Rp6.800 per liter kemudian dipindahkan ke truk tangki milik seorang pengusaha atau perusahaan tertentu.

Dari sana, solar dikabarkan dijual kepada PT. Lautan Dewa Energy (LDE) di Gresik seharga Rp8.500–Rp8.700 per liter. Selanjutnya, solar tersebut masuk ke pasar industri dengan harga Rp11.000–Rp13.000 per liter.

Dugaan praktik mark-up berlapis inilah yang membuat keuntungan jaringan ini terbilang besar, sementara negara dan masyarakat kecil menanggung kerugiannya. Perhitungan kasar menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah per bulan, terutama ketika operasi berlangsung rutin dan terkoordinasi.

Nama Nur Colis kerap disebut oleh sejumlah narasumber sebagai sosok yang mengendalikan operasi ini. Ia digambarkan sebagai figur yang mengatur pembagian tugas lapangan, aliran dana, dan jalur distribusi akhir.

Lebih jauh, beredar pula dugaan bahwa Nur Colis merupakan oknum TNI AL. Jika benar, penanganan hukumnya harus mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana anggota aktif harus diproses melalui peradilan militer. Hingga kini, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi.

Aspek Hukum: Ancaman 10 Tahun Penjara

Skema penyalahgunaan solar bersubsidi masuk kategori pelanggaran berat, terutama jika melibatkan niat memperkaya diri, kelompok, atau korporasi. Para pelaku dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, dan denda hingga Rp60 miliar.

Jika dugaan aliran dana kepada aparat terbukti, maka ada potensi pasal tambahan terkait korupsi, pemerasan, atau gratifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Nganjuk belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan jaringan mafia solar ini.


PT LDE di Gresik masih belum merespons permintaan klarifikasi. Sosok inisial H. ALW yang disebut berhubungan dengan distribusi lanjutan juga tidak memberi tanggapan. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama