Kabupaten Banyuwangi – Kepolisian membongkar arena judi sabung ayam di Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Penggerebekan dilakukan petugas gabungan Polsek Singojuruh dan Unit Resmob Banyuwangi Barat Polresta Banyuwangi pada Minggu (21/12/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun para pelaku di lokasi. Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak. Arena judi sabung ayam tersebut baru beroperasi satu hari,” kata Achmad Rudy, Minggu (21/12/2025).
Petugas kemudian membongkar dan memusnahkan seluruh atribut yang digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi kejadian.
“Seluruh sarana dan prasarana arena judi sabung ayam kami musnahkan,” ujarnya.
Menurut Achmad Rudy, lokasi arena judi tersebut berada di area persawahan dan cukup jauh dari permukiman warga, sehingga aktivitas ilegal itu sulit terpantau.
“Lokasinya jauh dari permukiman padat penduduk, sehingga tidak mudah terdeteksi,” katanya.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain terpal, kurungan ayam dari anyaman bambu, keber, serta bangunan pondok bambu.
Kepolisian memastikan tidak ada lagi aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut. Untuk mencegah praktik serupa, pihaknya menginstruksikan Bhabinkamtibmas agar meningkatkan patroli rutin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas judi sabung ayam atau praktik perjudian lainnya,” pungkasnya. (Achmad)

إرسال تعليق