![]() |
| ilustrasi |
Kondisi ini memantik keprihatinan sekaligus kecurigaan serius di tengah masyarakat. Praktik perjudian di Tegalarum disebut bukan sekali dua kali terjadi, melainkan berlangsung berulang, terstruktur, dan terkesan aman dari gangguan hukum.
Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, baik dari unsur pemerintah desa maupun aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menindak praktik ilegal.
Berdasarkan penelusuran awak media, sebagian warga yang tinggal di sekitar lokasi perjudian mengaku memilih diam. Ketakutan akan dampak sosial, rasa sungkan, hingga isu adanya pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi pelindung, membuat warga enggan melapor secara resmi.
“Kalau kami bicara, takutnya malah jadi masalah. Di sini semua sudah tahu, tapi seolah tidak ada yang berani bertindak,” ujar salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (19/1/2026).
Yang lebih mencengangkan, meski rembug desa telah digelar dan penolakan terhadap perjudian sudah dinyatakan secara tertulis, praktik perjudian di Desa Tegalarum tetap berlangsung hingga hari ini tanpa tindakan hukum sedikit pun.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat:
Apakah rembug desa hanya sebatas formalitas administratif tanpa komitmen pengawalan hukum?
Pasalnya, hingga berbulan-bulan pasca kesepakatan tersebut, tidak terlihat langkah konkret lanjutan, seperti pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, padahal pasal-pasal KUHP terkait perjudian sudah sangat jelas dan tegas.
Ketiadaan tindakan nyata ini semakin memperkuat spekulasi publik. Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari kelompok tertentu, termasuk disebut-sebut oknum perguruan silat, serta dugaan bahwa praktik perjudian di Tegalarum telah membentuk jaringan yang rapi dan terorganisir.
Meski masih sebatas dugaan, isu ini menambah panjang daftar tanda tanya terkait keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kini, sorotan publik mengarah langsung ke aparat penegak hukum.
Apakah mereka benar-benar tidak mengetahui aktivitas perjudian yang berlangsung terang-terangan tersebut?, ataukah mengetahui, namun memilih diam?, atau justru lalai menjalankan tugas dan kewenangannya?.
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab dengan tindakan nyata, praktik perjudian di Desa Tegalarum akan terus menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di tingkat bawah—sebuah preseden buruk yang berpotensi mencederai rasa keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap negara dan aparatnya. (Edi)

إرسال تعليق