Tambang Pasir Darat Ilegal di Desa Prangi Viral, Warga Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

Tambang Pasir Darat Ilegal di Desa Prangi Viral, Warga Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

ilustrasi

        

Kabupaten Bojonegoro – Aktivitas pertambangan pasir darat ilegal di Desa Prangi, Kecamatan Padangan mendadak viral dan menjadi sorotan tajam publik. Sorotan tersebut bukan karena harga jual pasir yang murah, melainkan karena aktivitas tambang yang diduga ilegal namun terkesan berjalan seolah-olah memiliki legitimasi hukum.Sejumlah warga menilai aktivitas pertambangan tersebut berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terhadap jajaran Polda Jawa Timur dan Polres Bojonegoro yang dinilai belum mengambil langkah konkret.

“Kami heran, kok tambang ini seperti kebal hukum. Aktivitasnya jelas terlihat, alat berat bekerja setiap hari, truk keluar masuk mengangkut pasir, tapi tidak pernah ada penindakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (11/2/2026).

Bahkan, di tengah ramainya perbincangan, muncul dugaan adanya aliran “uang atensi” yang disebut-sebut mengarah ke oknum aparat penegak hukum (APH). Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredar informasi mengenai perubahan sosok yang disebut sebagai pelaku utama.

Awalnya, aktivitas tambang tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial IF. Namun, belakangan nama tersebut seolah menghilang dan tanggung jawab pengelolaan justru diarahkan kepada sosok lain berinisial BT. Pergantian nama ini dinilai warga sebagai upaya mengaburkan mata rantai pertanggungjawaban.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan masih berlangsung masif. Alat berat terus beroperasi mengeruk pasir, sementara truk-truk pengangkut hilir mudik tanpa henti.

Saat dikonfirmasi awak media, sosok yang disebut-sebut sebagai pengelola berinisial IR membantah keterlibatannya sebagai pemilik atau penanggung jawab tambang.

“Mas, itu bukan milik saya. Saya cuma pekerja lapangan,” jawab IF saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika IR hanya pekerja lapangan, lantas siapa pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Desa Prangi?. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai legalitas perizinan tambang tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri status perizinan dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika terbukti ilegal, masyarakat mendesak agar para pelaku dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami hanya ingin penegakan hukum yang adil. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. (Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم