Kabupaten Bojonegoro – Hukum di Kabupaten Bojonegoro seolah sedang diuji kekuatannya oleh aktivitas tambang ilegal di Desa Prangi, Kecamatan Padangan. Meski berstatus ilegal dan sempat diproses hukum, tambang ini kembali "gagah" beroperasi. Aroma busuk dugaan suap dan pengondisian kasus kini menyeruak, melibatkan oknum aparat hingga oknum media yang beralih fungsi menjadi benteng pertahanan sang cukong.
Publik dibuat terheran-heran dengan bebasnya aktor utama berinisial Pak Wo dan rekannya IF. Padahal, keduanya sempat diringkus oleh Polres Bojonegoro. Namun, penahanan tersebut diduga kuat hanya menjadi "prosedur formalitas" sebelum adanya kesepakatan di bawah meja.
"Kalau tidak ada bargaining, kenapa mereka dibebaskan padahal IUP OP-nya sampai sekarang tidak ada? ini jelas mencederai rasa keadilan. Pelaku sudah bebas dan sekarang malah makin berani mengeruk tanah di sini," tegas warga dengan geram, Rabu (8/4/2026).
Fakta di lapangan juga meruntuhkan upaya pengalihan isu kepemilikan. Klaim bahwa tambang tersebut berpindah tangan dibantah telak oleh bukti kepemilikan lahan.
"Jangan membodohi publik. Tanah itu sudah dibeli Pak Wo, ada dokumen jual beli bernotarisnya. Mau diganti nama pengelola seribu kali pun, bos besarnya tetap dia," tambah warga.
Ironi terbesar dalam skandal Prangi adalah munculnya oknum awak media yang justru berperan sebagai humas tambang ilegal. Alih-alih melakukan kontrol sosial, oknum tersebut diduga menerima kucuran dana dari cukong untuk menciptakan narasi "penyelamat ekonomi".
Narasi yang menyebut warga merasa terbantu dengan adanya lapangan pekerjaan disebut sebagai kebohongan publik yang sistematis.
“Warga mana yang disejahterakan?, itu hanya narasi sampah yang dibuat untuk menutupi kerusakan lingkungan. Hanya segelintir orang yang kenyang, sementara hukum diinjak-injak,” ujar warga dengan nada tinggi.
Keberanian para pelaku tambang yang seolah tak tersentuh ini menimbulkan kecurigaan adanya aliran dana segar yang mengalir ke oknum-oknum tertentu, untuk "memuluskan" jalur alat berat di lokasi.
Warga Desa Prangi kini tidak lagi berharap pada penegakan hukum lokal yang dianggap mandul. Mereka secara terbuka menantang nyali Itwasum Polri, Propam Polri, dan Kapolda Jatim untuk melakukan bersih-bersih di wilayah hukum Bojonegoro.
Poin tuntutan warga sangat jelas:
- Tangkap Kembali Pak Wo dan IF: Audit dasar hukum pembebasan mereka di saat aktivitas ilegal masih berjalan.
- Usut Aliran Dana: Periksa kemungkinan adanya "jatah preman" atau setoran ke oknum aparat yang membuat tambang ini kebal hukum.
- Sikat Oknum Media Cukong: Tindak tegas oknum yang menyalahgunakan profesi pers untuk membela kegiatan kriminal.

Posting Komentar