Kabupaten Magetan - Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali dilakukan PT Agam Tungga Jaya (PT ATJ), modusnya dengan membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Magetan, salah satunya berada di SPBU 54.633.17 Klagen Gambiran Maospati. Selanjutnya di bawa menuju salah satu gudang milik ATJ di Jl. Sendang Kamal Desa Kraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Di gudang tersebut di duga dilakukan pengoperan diisikan ke mobil tangki bertuliskan PT Agam Tungga Jaya.
Padahal Ki Agus Muhammad Syidik yang merupakan pemilik dari PO STJ dan PT ATJ pernah ditangkap Bareskrim Polri pada, Senin (4/9/2023) dengan kasus seperti bisnis yang dijalaninya saat ini. Namun saat ini telah melaksanakan bisnisnya kembali bisnisnya, dan terkesan menantang ketegasan Presiden Prabowo.
Atas aktivitas yang dilakukan PT ATJ dalam menguras BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Magetan, dan dijual kembali dengan harga BBm indutri, masyarakat berharap agar tidak ada kompromi dalam pemberian hukuman terhadap para pelaku kejahatan ekonomi ini.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso saat di lapori awak media menyampaikan, Pagi pak, maaf baru kebaca.
“Makasih infonya akan kami cek,” tegasnya, (8/3/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pelaku.
Diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Red)
Posting Komentar