Kabupaten Tuban – Aktivitas pertambangan batubara dan pasir silika ilegal di Dusun Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban keberadaannya semakin ramai untuk dijadikan perbincangan publik. Kegiatan yang dijalankan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Ngepon bernama Mansur itu diduga kuat tidak memiliki izin resmi, bahkan tetap beroperasi meski sebelumnya sempat tersandung kasus hukum.
Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut berlangsung terbuka. Sejumlah truk tronton keluar-masuk setiap hari, mengangkut material batubara ke berbagai daerah. Dalam sepekan, tercatat sekitar delapan truk melakukan pengiriman material hasil tambang.
Ironisnya, setelah pemberitaan mengenai aktivitas tambang ilegal ini mencuat, Mansur bersama seorang oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut menjabat sebagai Kanit di Polres berinisial RD, diduga kompak memblokir nomor WhatsApp awak media. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakterbukaan terhadap publik sekaligus upaya membungkam informasi.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut dikeluhkan masyarakat.
“Debu dari truk batu bara itu sangat mengganggu, jalanan jadi rusak dan licin. Kami heran kenapa tidak ada tindakan dari aparat,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Bahkan, pada November 2024 lalu, Mansur sempat mengaku telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait dugaan tambang ilegal yang dijalankannya. Namun, setelah pemanggilan tersebut, aktivitas tambang justru kembali berjalan seperti biasa.
Informasi lain juga menyebutkan bahwa Mansur pernah terjerat kasus hukum di Kabupaten Gresik terkait pengangkutan material batubara ilegal. Namun, kasus itu diduga berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan proses hukum.
Seorang aktivis lingkungan di Tuban, Arif Setyawan, menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama maraknya aktivitas tambang ilegal di daerah.
“Kasus seperti ini menunjukkan bahwa hukum bisa tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Ketika pelakunya punya koneksi, penegakan hukum jadi ragu-ragu,” tegas Arif.
Padahal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegur keras Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae yang belum menindak tambang ilegal. Hal itu disampaikan Bahlil saat menghadiri rapat kerja bersama jajaran Kementrian ESDM dan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Kini publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Apakah Dirjen Gakkum dan kepolisian berani menjerat Mansur dengan pasal pidana atas aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan, atau justru kembali membiarkan praktik tersebut terus berlangsung tanpa sanksi?. (Red)

إرسال تعليق