KPK Tegaskan Revisi UU Tipikor Jadi Syarat Mutlak Aksesi OECD

KPK Tegaskan Revisi UU Tipikor Jadi Syarat Mutlak Aksesi OECD

 


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan fundamental Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar Indonesia dapat optimal menjerat pelaku suap asing dan praktik korupsi di sektor swasta. Reformasi UU Tipikor dinilai bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak jika Indonesia ingin diakui dunia dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).


Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang digelar bersama OECD di Jakarta, Kamis (12/2).


Menurut Setyo, aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.

“Dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” ujar Setyo.

Tiga Delik Belum Terakomodasi

Setyo mengungkapkan, hingga saat ini hukum Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery). Selain itu, terdapat sejumlah bentuk tindak pidana yang juga belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor.

KPK mengidentifikasi tiga delik korupsi yang belum masuk dalam regulasi, yakni:

  1. Trading in influence atau perdagangan pengaruh untuk memuluskan kepentingan tertentu.
  2. Illicit enrichment atau kepemilikan kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
  3. Bribery in the private sector atau praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi.

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” lanjutnya.

Urgensi pembaruan regulasi semakin mendesak seiring Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 yang tercatat sebesar 34, turun tiga poin dari tahun sebelumnya yang mencapai 37. KPK menilai kondisi ini menjadi momentum refleksi bahwa penegakan hukum tidak akan efektif tanpa penguatan regulasi.
Penilaian Ketat OECD

Dalam proses aksesi, penguatan regulasi foreign bribery menjadi elemen penting karena akan dinilai secara ketat oleh Working Group on Bribery (WGB) OECD melalui mekanisme peer review. Indonesia perlu menunjukkan kesiapan regulasi, kebijakan, serta implementasi yang selaras dengan standar Konvensi Anti-Suap OECD.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi revisi UU Tipikor kepada pemerintah sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Kita tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kita harus mampu menindak tegas pihak asing yang menyuap pejabat di Indonesia. Ini pentingnya harmonisasi hukum kita dengan standar global,” tegas Setyo.

Pemerintah Pastikan Ekosistem Hukum Efektif

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah tengah memastikan ekosistem hukum, termasuk pertanggungjawaban korporasi, berjalan efektif. Ia menegaskan pemberantasan suap tidak cukup hanya dengan menyusun norma hukum.

“Memastikan keseluruhan ekosistem hukum, mulai dari harmonisasi regulasi, pertanggungjawaban korporasi, hingga kerja sama penegakan hukum lintas batas berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memberikan fondasi penting melalui penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pemerintah juga telah menindak tegas 1,2 juta badan usaha yang tidak transparan terkait pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership).

Sementara itu, Head of the OECD Jakarta Office, Massimo Geloso Grosso, mengingatkan bahwa mekanisme peer review dari WGB akan berlangsung sangat ketat. Kredibilitas Indonesia di kancah global, menurutnya, sangat ditentukan oleh adopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD ke dalam hukum nasional.

“Kerangka antikorupsi yang kuat menciptakan persaingan usaha yang setara dan meningkatkan kepercayaan investor untuk jangka panjang,” ujarnya.

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, turut menyatakan dukungan terhadap aksesi Indonesia ke OECD. Pemberantasan foreign bribery dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat integritas lembaga publik.

Apresiasi juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang menilai kepemimpinan KPK dalam mendorong reformasi hukum melalui forum strategis ini sebagai langkah terukur untuk meningkatkan standar tata kelola dan integritas sistem hukum nasional.

Lokakarya tersebut berlangsung selama tiga hari pada 10–12 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan Indonesia dalam mengadopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD, khususnya terkait kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing serta penguatan kerangka regulasi dan praktik penegakan hukum sebagai bagian dari proses aksesi OECD. (*)

Post a Comment

أحدث أقدم