Polres Tuban Tetapkan Mantan Anggota DPRD CK Tersangka Tambang Ilegal di Grabagan

Polres Tuban Tetapkan Mantan Anggota DPRD CK Tersangka Tambang Ilegal di Grabagan

 


Kabupaten Tuban - Kepolisian Resor Tuban secara resmi menaikkan status hukum seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban (DPRD) berinisial CK dalam kasus dugaan pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Grabagan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan CK sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan. CK diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Tuban periode 2014–2019.

“Terkait perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka,” ujar AKP Bobby dalam konferensi pers, Kamis (12/2).

Diduga Tak Kantongi Izin Usaha Pertambangan

Dugaan pelanggaran yang disangkakan berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aktivitas tambang tersebut diduga tetap beroperasi meski tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, antara lain dua unit excavator, satu unit truk Mitsubishi, serta material pasir hasil tambang. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan operasional tambang ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Warga menilai kegiatan itu melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan karena tidak mengantongi izin resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tuban melakukan penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Jadi Sorotan Publik

Penetapan tersangka terhadap mantan wakil rakyat asal Kecamatan Palang itu menjadi sorotan publik. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara.

Kasus ini juga mempertegas bahwa aparat tidak segan menindak oknum yang sebelumnya memiliki posisi strategis di pemerintahan daerah.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Tuban mencatat hingga kini masih terdapat puluhan lokasi tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Meski otoritas setempat telah menerbitkan ratusan IUP untuk pertambangan legal, data terakhir menunjukkan terdapat 33 titik tambang ilegal yang masih aktif di berbagai kecamatan di Kabupaten Tuban. (*)

Post a Comment

أحدث أقدم