![]() |
| ilutrasi |
Kabupaten Bojonegoro - Ketegasan Kepolisian Resor Tuban dalam menindak seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban (DPRD) berinisial CK dalam kasus dugaan pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Grabagan, menuai apresiasi dari berbagai kalangan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang pernah memiliki jabatan strategis di pemerintahan daerah.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka.
“Terkait perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka,” ujar AKP Bobby dalam konferensi pers, Kamis (12/2).
Penanganan kasus ini mempertegas bahwa aparat tidak segan menindak oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, meskipun yang bersangkutan pernah menduduki posisi sebagai wakil rakyat.
Dugaan Kasus Serupa di Bojonegoro
Di sisi lain, publik juga menyoroti aktivitas pertambangan pasir darat yang diduga ilegal di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah dilaporkan kepada Kapolda Jawa Timur, Nanang Avianto.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum secara terbuka terhadap aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengelola tambang yang diduga ilegal itu disebut berinisial BT dan IF.
Selain itu, beredar pula rumor mengenai dugaan aliran “uang atensi” kepada oknum aparat penegak hukum (APH). Namun hingga berita ini ditayangkan kembali, belum ada tanggapan resmi dari jajaran kepolisian setempat terkait isu tersebut.
Di sisi lain, publik juga menyoroti aktivitas pertambangan pasir darat yang diduga ilegal di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah dilaporkan kepada Kapolda Jawa Timur, Nanang Avianto.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum secara terbuka terhadap aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengelola tambang yang diduga ilegal itu disebut berinisial BT dan IF.
Selain itu, beredar pula rumor mengenai dugaan aliran “uang atensi” kepada oknum aparat penegak hukum (APH). Namun hingga berita ini ditayangkan kembali, belum ada tanggapan resmi dari jajaran kepolisian setempat terkait isu tersebut.
Harapan Konsistensi Penegakan Hukum
Sejumlah pihak berharap ketegasan yang ditunjukkan Polres Tuban dalam menangani kasus CK juga dapat menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya, dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah lain.
Transparansi dan konsistensi penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan dugaan tambang ilegal di Kabupaten Bojonegoro. (Tim)
Sejumlah pihak berharap ketegasan yang ditunjukkan Polres Tuban dalam menangani kasus CK juga dapat menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya, dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah lain.
Transparansi dan konsistensi penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan dugaan tambang ilegal di Kabupaten Bojonegoro. (Tim)

إرسال تعليق