Penyidik menyebut, Didik diduga menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Dianita Agustina. Dianita sebelumnya berdinas di Polda Metro Jaya saat Didik bertugas di sana, dan kini bertugas di Polres Tangerang Selatan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengatakan bahwa Dianita menerima koper tersebut atas permintaan Didik.
“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, koper berisi narkoba tersebut diamankan penyidik di rumah Dianita di Tangerang, Banten. “Dia mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” ungkapnya.
Saat ini, Dianita masih diperiksa sebagai saksi dan keterangannya terus didalami penyidik. Selain Dianita, penyidik juga memeriksa seorang perempuan lain sebagai saksi, yakni Miranti Afriana, yang merupakan istri Didik. Namun, penyidik belum membeberkan peran Miranti dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik pada Rabu (11/2/2026) menerima informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa Didik telah ditahan.
Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Eko.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkoba. Namanya juga menjadi sorotan publik setelah kasus narkoba yang menjerat Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Didik diduga menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat, Erwin disebut sebagai pihak yang menjadi sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran para pihak serta mengembangkan penyidikan terkait dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro. (*)

إرسال تعليق